Reformasi Manajemen Keuangan Daerah


Dalam mereformasi manajemen keuangan daerah kita akan mendapatkan dua bagian penting yakni perkembangan reformasi menajemen keuangan daerah dan aspek utama  reformasi manajemen keuangan daerah.
Dalam perkembangan system tata kelola pemerintahan di Indonesia 1998-2008 mengalami kemajuan sangat pesat. Dengan berbagai melewati serangkaian proses reformasi sector public khususnya reformasi manajemen keuangan daerah. Perubahan manajemen keuangan daerah ditandai dengan pelaksanaaan otonomi daerah dan desentralisasi fiscal yang dimulai 1 Januari 2001.
Perkembangan reformasi manajemen keuangan daerah  mempunyai perjalanan yang panjang yang terbagi dalam 3 fase :
1.      Era Pra Otonomi Dearah dan Desentralisasi Fiskal (1974-1999)
Pada era ini sistem pemerintahan masih menggunakan otonomi ala orde baru berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang bersifat sentralistis yakni top down planning dan budgeting, dimana penggunaan anggaran bersifat tradisional, rejim anggaran berimbang, sistem pemubukuan tunggal dan akuntansi berbasis kas.
Pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ada buku manual administrasi keuangan daerah (MAKUDA) tahun 1981 yang esensinya belum merupakan sisten akutansi tetapi sekedar penatausahaan keuangan atau tata buku. Pada era ini berlangsung selama 25 tahun (UU 22/99 dan UU 25/99)
2.      Era Transisi Otonomi (2000-2003)
Dsinilah era otonomi daerah lahir ditandai dengan masih belum sempurnanya perangkat hokum, kelembagaan, infrastruktur, dan SDM deerah dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah. Masa transisi identik dengan masa uji coba dimana saat itu pemerintahan masih mencari sistem baru sehingga sering terjadinya revisi peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Negara/daerah. Saat itu peraturan yang menonjol adalah KEPMENDAGRI Nomor 29/2002.
3.      Era Pasca Transisi (2004-Sekarang)
Masa setelah diberlakukannya paket peraturan perundang-undangan yang merupakan  peraturan menyeluruh dan komprehensif (omnibus regulator) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengauditan, dan evaluasi kinerja atas pengelolaan keuangan daerah.
Adapun omnibus tersebut yaitu:
  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menggantikan ICW.
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  4. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  6. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  7. PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah yang saat ini diganti dengan PP Nomor 71 Tahun 2010.
  8. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  9. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporang Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  10. PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ, dan ILPPD.
  11. Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  12. Permendagri  59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri 13 Tahun 2006

By: Laode Syarif

Posting Komentar

0 Komentar