Dalam mereformasi manajemen keuangan
daerah kita akan mendapatkan dua bagian penting yakni perkembangan reformasi
menajemen keuangan daerah dan aspek utama
reformasi manajemen keuangan daerah.
Dalam perkembangan system tata kelola
pemerintahan di Indonesia 1998-2008 mengalami kemajuan sangat pesat. Dengan
berbagai melewati serangkaian proses reformasi sector public khususnya reformasi
manajemen keuangan daerah. Perubahan manajemen keuangan daerah ditandai dengan
pelaksanaaan otonomi daerah dan desentralisasi fiscal yang dimulai 1 Januari
2001.
Perkembangan reformasi manajemen
keuangan daerah mempunyai perjalanan
yang panjang yang terbagi dalam 3 fase :
1.
Era
Pra Otonomi Dearah dan Desentralisasi Fiskal (1974-1999)
Pada era ini
sistem pemerintahan masih menggunakan otonomi ala orde baru berdasarkan UU
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang bersifat
sentralistis yakni top down planning dan budgeting, dimana penggunaan anggaran
bersifat tradisional, rejim anggaran berimbang, sistem pemubukuan tunggal dan
akuntansi berbasis kas.
Pengelolaan
keuangan daerah berdasarkan ada buku manual administrasi keuangan daerah
(MAKUDA) tahun 1981 yang esensinya belum merupakan sisten akutansi tetapi
sekedar penatausahaan keuangan atau tata buku. Pada era ini berlangsung selama
25 tahun (UU 22/99 dan UU 25/99)
2.
Era
Transisi Otonomi (2000-2003)
Dsinilah era
otonomi daerah lahir ditandai dengan masih belum sempurnanya perangkat hokum,
kelembagaan, infrastruktur, dan SDM deerah dalam mewujudkan tujuan otonomi
daerah. Masa transisi identik dengan masa uji coba dimana saat itu pemerintahan
masih mencari sistem baru sehingga sering terjadinya revisi peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Negara/daerah. Saat itu
peraturan yang menonjol adalah KEPMENDAGRI Nomor 29/2002.
3.
Era
Pasca Transisi (2004-Sekarang)
Masa
setelah diberlakukannya paket peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan menyeluruh dan komprehensif
(omnibus regulator) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan,
pengauditan, dan evaluasi kinerja atas pengelolaan keuangan daerah.
Adapun omnibus
tersebut yaitu:
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menggantikan ICW.
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah yang saat ini diganti dengan PP Nomor 71 Tahun 2010.
- PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporang Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
- PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ, dan ILPPD.
- Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Permendagri 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri 13 Tahun 2006
By: Laode Syarif
0 Komentar