PENDAHULUAN
A. Pengertian Umum
DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi
kebutuhan fiscal kecil akan memperoleh DAU relative kecil. Sebaliknya daerah
yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiscal besar akan memperoleh
alokasi DAU relative besar. Secara implisit, menegaska bahwa fungsi DAU sebagai
factor pemerataan kapasitas fiskal.
B.
Penghitungan DAU
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari
pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU antara
DAU Provinsii dan Kabupaten/ Kota ditetapkan dengan imbangan 10 % dan 90 %.
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan dalam APBN setiap tahun dan bersifat
final. Dalam perumusan formula dan
penghitungan DAU pemerintah memberikan saran dan pertimbangan terhadap
kebijakan otonomi daerah.
DAU untuk suatu daerah dialokasikan
atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal
dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah.
Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji pegawai negeri sipil
daerah. Jumlah gaji pegawai negeri sipil daerah yang dimaksud adalah gaji pokok
ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan
penggajian pegawai negeri sipil termasuk di dalamnya tunjangan beras dan
tunjangan Pajak Penghasilan (PPh pasal 21). Kebutuhan fiskal daerah merupakan
kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.
Kebutuhan pendanaan daerah untuk
melaksanakan fungsi layanan dasar umum secara berturut-turut berdasarkan:
1. Jumlah Penduduk
2. Luas Wilayah
3. Indeks kemahalan konstruksi
4. Produk Domestik Regional bruto
perkapita
5. IPM
Alokasi DAU untuk daerah dihitung dengan menggunakan formula
berikut:
Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/ kota
ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/ kota.
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi,
kabupaten, dan kota bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi.
Kebutuhan
Fiskal
Kebutuhan fiskal daerah dihitung berdasarkan perkalian antara
total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing
bobot variable dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks
kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks produk domestic
regional bruto per kapita.
Kapasitas
Fiskal
Kapasitas
fiskal merupakan penjumlahan dari pendapatan asli daerah dan DBH.
Cara
penghitungan kapasitas fiskal:
C. Penetapan Alokasi dan Penyaluran
DAU
Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan PP. Alokasi DAU
tambahan ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan. DAU disalurkan dengan
cara pemindahbukuan dari rekening kas umum Negara ke rekening kas umum daerah.
Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari
alokasi DAU daerah yang bersangkutan. Tata cara penyaluran DAU diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penyaluran dana alokasi umum kepada
masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
Penetapan APBN oleh pemerintah dan DPRD harus dilaksanakan dengan tertib,
efisien, transparan dan DPRD harus dilaksanakan dengan tertib, efisien,
transaparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh
karena itu, sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan
adalah menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan anggaran maka dikeluarkan peraturan
tersebut di atas sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota penerima DAU.
Daftar
Pustaka
Yani Ahmad.
2009. Hubungan Keuangan Daerah antara
Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. PT. Rajawali Pers: Jakarta.
Catatan: (Referensi yang diperlukan)
1.
UU Nomor 33 Tahun 2004
2.
PP Nomor 55 Tahun 2006
3.
PP Nomor 104 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum
Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota tahun anggaran 2007.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2006
tentang Dana Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 Kepada Daerah
Provinis, Kabupaten, dan Kota.
0 Komentar