Daba Akokasi Umum



PENDAHULUAN
A.       Pengertian Umum
DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiscal kecil akan memperoleh DAU relative kecil. Sebaliknya daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiscal besar akan memperoleh alokasi DAU relative besar. Secara implisit, menegaska bahwa fungsi DAU sebagai factor pemerataan kapasitas fiskal.
B.        Penghitungan DAU
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU antara DAU Provinsii dan Kabupaten/ Kota ditetapkan dengan imbangan 10 % dan 90 %. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan dalam APBN setiap tahun dan bersifat final.  Dalam perumusan formula dan penghitungan DAU pemerintah memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.
DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah.  Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji pegawai negeri sipil daerah. Jumlah gaji pegawai negeri sipil daerah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian pegawai negeri sipil termasuk di dalamnya tunjangan beras dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh pasal 21). Kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.
Kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum secara berturut-turut berdasarkan:
1.      Jumlah Penduduk
2.      Luas Wilayah
3.      Indeks kemahalan konstruksi
4.      Produk Domestik Regional bruto perkapita
5.      IPM
Alokasi DAU untuk daerah dihitung dengan menggunakan formula berikut:





Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/ kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/ kota.
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi, kabupaten, dan kota bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi.




Kebutuhan Fiskal
Kebutuhan fiskal daerah dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variable dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks produk domestic regional bruto per kapita.

Kapasitas Fiskal
Kapasitas fiskal merupakan penjumlahan dari pendapatan asli daerah dan DBH.
Cara penghitungan kapasitas fiskal:




C. Penetapan Alokasi dan Penyaluran DAU
Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan PP. Alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan. DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum Negara ke rekening kas umum daerah. Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan. Tata cara penyaluran DAU diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penyaluran dana alokasi umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
Penetapan APBN oleh pemerintah  dan DPRD harus dilaksanakan dengan tertib, efisien, transparan dan DPRD harus dilaksanakan dengan tertib, efisien, transaparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan anggaran maka dikeluarkan peraturan tersebut di atas sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota penerima DAU.


Daftar Pustaka
Yani Ahmad. 2009. Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. PT. Rajawali Pers: Jakarta.

Catatan: (Referensi yang diperlukan)
1.       UU Nomor 33 Tahun 2004
2.       PP Nomor 55 Tahun 2006
3.       PP Nomor 104 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota tahun anggaran 2007.
4.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2006 tentang Dana Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 Kepada Daerah Provinis, Kabupaten, dan Kota.




Posting Komentar

0 Komentar