A.
Ruang
Lingkup dan Tujuan Laporan Arus Kas
Pentingnya sebuah ruang lingkup
dan tujuan arus kas yakni untuk memudahkan bagaimana memahami sebuah fungsi
laporan arus kas tersebut secara praktikal tidak sebagai teoritikal belaka.
Karena sebuah pemahaman dasar tentang sebuah arti tujuan akan memberikan
fondasi pengetahuan laporan arus kas tersebut. Adapun ruang lingkup dan tujuan
laporan arus kas adalah sebagai beriku:
a.
Tujuan
Laporan Arus Kas
1.
Tujuan Pernyataan Standar Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian
laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan
setara kas suatu entitas pelaporan dengan
mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi,
investasi,pendanaan, dan transitoris selama satu periode akuntansi.
2.
Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta
saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk
pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
b.
Ruang Lingkup Arus Kas
1.
Pemerintah
pusat dan daerah yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan basis
akuntansi akrual wajib menyusun laporan arus kas sesuai dengan standar ini
untuk setiap periode penyajian laporan keuangan sebagai salah satu komponen
laporan keuangan pokok.
2.
Pernyataan
Standar ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas pemerintah pusat dan
daerah, satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, atau
organisasi lainnya jika menurut peraturan perundang-undangan atau menurut
standar, satuan organisasi dimaksud wajib menyusun laporan arus kas, kecuali
perusahaan negara/daerah.
B.
Penyajian
Laporan Arus Kas
Laporan
arus kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi
penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan
berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Klasifikasi
arus kas menurut aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan
transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk
menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas
pemerintah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan
antar aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Satu transaksi
tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya
transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga
utang.
Pembayaran pokok utang akan
diklasifikasikan ke dalam aktivitas pendanaan sedangkan pembayaran bunga utang
pada umumnya akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi kecuali bunga
yang dikapitalisasi akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas investasi. Contoh
format laporan arus kas yang disusun atas dasar akun-akun finansial disajikan
dalam ilustrasi PSAP 03.A, 03.B, dan 03.C standar ini. Ilustrasi hanya
merupakan contoh untuk membantu pemahaman dan bukan bagian dari standar.
Dalam hal entitas bersangkutan masih
membukukan penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas berdasarkan akun pelaksanaan
anggaran maka laporan arus kas dapat disajikan dengan mengacu pada akun-akun
pelaksanaan anggaran tersebut. Yang dimaksud dengan akun-akun pelaksanaan anggaran
adalah akun yang berhubungan dengan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan,
dan transaksi nonanggaran, yang dalam Laporan Arus Kas dikelompokkan menjadi aktivitas
operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran.
C. Akun-Akun Pelaksanaan
Anggaran
Seperti paparan dalam UU Nomor 17 Tahun 2010
yang tertera dalam Lampiran I.04 PSAP 03 ketika penyajian
laporan dalam membukukan penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas atau laporan
arus kas haruslah mengacu kepada akun-akun pelaksanaan anggaran. Adapun
akun-akun pelaksanan anggaran tersebut yaitu seperti dibawah ini:
a. Aktivitas Operasi
Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan
pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama
satu periode akuntansi.
Arus kas bersih aktivitas operasi
merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah dalam
menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa
yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. Arus
masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
v Penerimaan
Perpajakan;
v Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP);
v Penerimaan
Hibah;
v Penerimaan
Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya;
v Penerimaan
Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa; dan
v Penerimaan
Transfer.
Arus keluar kas untuk aktivitas operasi
terutama digunakan untuk:
v Pembayaran
Pegawai;
v Pembayaran
Barang;
v Pembayaran
Bunga;
v Pembayaran
Subsidi;
v Pembayaran
Hibah;
v Pembayaran
Bantuan Sosial;
v Pembayaran
Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan
v Pembayaran
Transfer.
Jika suatu entitas pelaporan mempunyai surat
berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka
perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai
aktivitas operasi. Jika entitas pelaporan mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu
entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja,
penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka
pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.
Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
b. Aktivitas Investasi
Aktivitas investasi
adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan
dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam
setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan
pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi
yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada
masyarakat di masa yang akan datang. Arus masuk kas dari aktivitas investasi
terdiri dari:
(a)
Penjualan Aset Tetap; (b) Penjualan Aset Lainnya; (c) Pencairan Dana Cadangan;
(d) Penerimaan dari Divestasi;(e) Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas. Arus keluar kas dari aktivitas investasi
terdiri dari: (a) Perolehan Aset Tetap; (b) Perolehan Aset Lainnya; (c)
Pembentukan Dana Cadangan; (d) Penyertaan Modal Pemerintah; (e) Pembelian
Investasi dalam bentuk Sekuritas.
c. Aktivitas Pendanaan
Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan
pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang
dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam
jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus
kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang
berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang. Arus masuk
kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
(a)
Penerimaan utang luar negeri;
(b)
Penerimaan dari utang obligasi;
Penerimaan kembali pinjaman kepada
pemerintah daerah; Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara. Arus
keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
(a)
Pembayaran pokok utang luar negeri;
(b)
Pembayaran pokok utang obligasi;
(c)
Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah;
(d)
Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan Negara.
c. Aktivitas Transitoris
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan
dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan
pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan
pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan
pemerintah.
Arus kas dari aktivitas transitoris
antara lain transaksi Perhitungan Pihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan
kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang.
PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat
Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya
potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening
kas umum negara/daerah.
Arus masuk kas dari aktivitas
transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman
uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan
pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang
persediaan kepada bendahara pengeluaran.
D.
Mekanisme Pelaporan Akun-Akun
Pelaksanaan Anggaran
Entitas pelaporan
melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto
dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris kecuali yang
tersebut dalam paragraf. Entitas pelaporan dapat menyajikan arus kas dari
aktivitas operasi dengan cara:
(a) Metode Langsung
Metode ini mengungkapkan pengelompokan utama
penerimaan dan pengeluaran kas bruto.
(b) Metode Tidak Langsung
Dalam metode ini, surplus atau defisit disesuaikan
dengan transaksi transaksi
operasional nonkas, penangguhan (deferral)
atau pengakuan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan
datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan
dengan aktivitas investasi dan pendanaan.
Entitas
pelaporan pemerintah pusat/daerah sebaiknya menggunakan metode langsung dalam
melaporkan arus kas dari aktivitas operasi. Keuntungan penggunaan metode
langsung adalah sebagai berikut: (a) Menyediakan informasi yang lebih baik
untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang; (b) Lebih mudah
dipahami oleh pengguna laporan; dan (c) Data tentang kelompok penerimaan dan
pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi.
E.
Pelaporan Arus Kas
Arus kas yang timbul dari
aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal: (a)
Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas
pihak lain daripada aktivitas pemerintah. Salah satu contohnya adalah hasil
kerjasama operasional. (b) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk
transaksi-transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan
jangka waktunya singkat.
Terdapat pula arus kas
yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan
mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang
rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi.
Arus kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri
harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal
transaksi. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akiba perubahan kurs
mata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas.
F.
Bunga Dan Bagian Laba
Arus kas dari transaksi
penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran beban untuk pembayaran bunga
pinjaman serta penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan negara/daerah
harus diungkapkan secara terpisah. Setiap akun yang terkait dengan transaksi
tersebut harus diklasifikasikan kedalam aktivitas operasi secara konsisten dari
tahun ke tahun.
Jumlah
penerimaan pendapatan bunga yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi
adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari pendapatan bunga pada periode
akuntansi yang bersangkutan. Jumlah pengeluaran beban pembayaran bunga utang
yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah pengeluaran kas
untuk pembayaran bunga dalam periode akuntansi yang bersangkutan. Jumlah
penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan negara/daerah yang dilaporkan
dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima
dari bagian laba perusahaan negara/daerah dalam periode akuntansi yang
bersangkutan.
G.
Perolehan Dan Pelepasan Investasi
Pemerintah Dalam Perusahaan Negara/ Daerah/Kemitraan Dan Unit Operasi Lainnya
Pencatatan
investasi pada perusahaan negara/daerah dan kemitraan dapat dilakukan dengan
menggunakan dua metode yaitu metode ekuitas dan metode biaya. Investasi pemerintah
dalam perusahaan negara/daerah dan kemitraan dicatat sebesar nilai kas yang
dikeluarkan. Entitas melaporkan pengeluaran investasi jangka panjang dalam
perusahaan negara/daerah dan kemitraan dalam arus kas aktivitas investasi. Arus
kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan negara/daerah dan unit
operasi lainnya harus disajikan secara terpisah dalam aktivitas investasi.
Entitas mengungkapkan seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan negara/daerah
dan unit operasi lainnya selama satu periode. Hal-hal yang diungkapkan adalah:
(a) Jumlah harga pembelian
atau pelepasan;
(b) Bagian dari harga
pembelian atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas;
(c)
Jumlah
kas dan setara kas pada perusahaan negara/daerah dan unit operasi lainnya yang
diperoleh atau dilepas; dan Jumlah aset dan utang selain kas dan setara kas
yang diakui oleh perusahaan negara/daerah dan unit operasi lainnya yang
diperoleh atau dilepas.
Penyajian
terpisah arus kas dari perusahaan negara/daerah dan unit operasi lainnya
sebagai suatu perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas
tersebut dari arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi,
pendanaan, dan transitoris. Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak
dikurangkan dengan perolehan investasi lainnya. Aset dan utang selain kas
dan setara kas dari perusahaan negara/daerah dan unit operasi lainnya yang
diperoleh atau dilepaskan perlu diungkapkan hanya jika transaksi tersebut telah
diakui sebelumnya sebagai aset atau utang oleh perusahaan negara/daerah dan
unit operasi lainnya.
H.
Bentuk Pengungkapan Transaksi &
Entitas Pelaporan
Transaksi operasi,
investasi, dan pendanaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran
kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut
harus diungkapka dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengecualian
transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus
kas karena transaksi bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas periode yang
bersangkutan. Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus
kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah.
Dalam entitas pelaporan
mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Arus Kas yang jumlahnya
sama dengan pos terkait berada di Neraca. Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas
dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini
dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi tambahan
yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam memahami
posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan. Contoh kas dan setara
kas yang tidak boleh digunakan oleh entitas adalah kas yang ditempatkan sebagai
jaminan, dan kas yang dikhususkan penggunannya untuk kegiatan tertentu.
By: Ld. Syr
Sumber: PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutans Pemerintah
0 Komentar