DILEMA PENGAWAS INTERNAL TERHADAP KORUPSI DI PEMERINTAHAN DAERAH


     
Korupsi tentu perbuatan yang sangat merugikan bangsa ini. Jangankan penguasa pemerintah pusat, para pejabat daerahpun masih melakukan korupsi. Serasa korupsi merupakan perbuatan yang legal di Indonesia sehingga memunculkan diskusi bahwa korupsi merupakan bagian dari budaya Indonesia.  Kiltgaard memformulasikan korupsi adalah hasil monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability). Dengan pengawasan yang rendah tentu memudahkan para penguasa kita untuk melakukan tindakan keji yaitu korupsi.
            Berdasarkan ruang lingkup pengawasan dibedakan menjadi pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal merupakan pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan yang berasal dari lingkungan internal organisasi pemerintah sedangkan pengawasan eksternal merupakan suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang sama sekali berasal dari luar lingkungan organisasi eksekutif. Dalam unit organisasi pemerintahan daerah mempunyai pengawasan internal yang melekat yaitu inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berada di luar organisasi pemerintahan daerah namun terletak di daerah. Sedangkan wujud dari pengawasan eksternal itu sendiri diselenggarakan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai pengawas legislatif, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan secara langsung masyarakat.
            Pasca reformasi Indonesia melakukan perubahan sistem menjadi desentralisasi lewat otonomi daerah sehingga menggeser kegiatan korupsi ini bukan hanya di pemerintah pusat melainkan merambah ke pemerintah daerah disebabkan kekuasaan yang dimiliki oleh raja-raja kecil di daerah. Maraknya kasus korupsi di pemerintahan daerah memberikan pertanyaan besar, dimanakah fungsi pengawasan internal di pemerintahan daerah tersebut?, tentu ini menjadi grand design pemikiran dalam artikel ini. Kali ini kita akan memfokuskan pada kinerja inspektorat sebagai pengawas internal yang melekat pada pamerintah daerah.
            Korupsi ini bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri melainkan pergerakan berjamaah. Disinilah ujian bagi inspektorat selain harus patuh pada pimpinan juga harus melaksanakan tugasnya dalam melaporkan permasalahan di pemerintah daerah itu sendiri. Dalam kesimpulan Transparency International sebagaimana buku panduan (TI) (2002), pemicu korupsi disebabkan oleh banyak factor di antaranya penegakan hukum tidak konsisten, penyalahgunaan kekuasaan/ wewenang, langkahnya lingkungan yang anti korup, rendahnya pendapatan penyelenggara pemerintah daerah. Penegakan hokum yang tidak konsisten dan kurang berani yang dilakukan oleh pengawas internal itu sendiri sehingga menimbulkan kesempatan yang terbuka lebar untuk seorang penguasa di pemerintah daerah melakukan tindakan korupsi ini. Dilemalah yang ditemukan para pengawas internal ini sehingga secara tidak langsung hanya berlaku sebagai penonton atas film yang menceritakan penguasa atau para pejabat melakukan kegiatan keji ini yaitu korupsi.
            Akibat dari kekuasaan yang tidak independen dari para aktor pengawas internal ini menurunkan daya tahan pemerintah daerah terhadap penyakit korupsi para pejabat di pemerintahan daerah. Justru daya tahan tersebut dijadikan tameng khusus sebelum adanya pemeriksaan eksternal seperti BPK misalnya dengan pemeriksaan yang dilakukan inspektorat ketika mendapatkan sebuah permasalahan maka hal ini menjadikan perbaikan terhadap laporan-laporan yang mengalami banyak kesalahan. Kenapa ini bisa terjadi?, tidak lain adanya kerja sama antara kepala daerah dengan inspektorat karena kepala inspektorat merupakan jabatan yang dipilih oleh pimpinan daerah, sehingga ketika mendapatkan masalah maka kepala inspektorat yang takut akan jabatannya lengser terpaksa harus tunduk terhadap pimpinan daerah tersebut. Seperti yang dibicarakan sebelumnya korupsi bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri melainkan berjamaah. Untuk menyelesaikan ini membutuhkan seorang pimpinan yang jujur tetapi hal ini masih sulit dengan mental yang buruk dan nafsu yang tinggi akan sebuah kekayaan. Berdasarkan pendapat Kiltgard bahwa korupsi mengikuti kekuasaan sebuah gagasan yang memperkuat bahwa kekuasaan itu sendiri lah yang menimbulkan korupsi.
            Bayangkanlah gaji kepala daerah yang kecil namun mampu memiliki kekayaan yang diluar imajinasi gaji tersebut, hal ini bukan hanya terjadi di kepala daerah saja melainkan para pejabat daerah pun ikut dalam lingkaran setan ini. Namun bagaimanakah dengan bawahan yang bersikap profesionalisme tentu hanya bisa menjadi penonton. Berdasarkan pemaparan diatas maka apa yang perlu kita lakukan?, tentu kita memperkuat terlebih dahulu pengawas internal kita, sebagaimana dalam tubuh kita seandainya tidak mempunyai daya tahan tubuh yang baik tentu akan sulit untuk melawan penyakit yang selalu menyerang tubuh kita. Jadi, kita perlu membentuk sifat independen di kubu pengawas internal di pemerintahan daerah.

By: Ld. Syr

Posting Komentar

0 Komentar