Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah




Saat anda ingin mencapai sebuah tujuan tentu membutuhkan sebuah perencanaan yang matang, sehingga dapat berjalan sesuai mekanisme yang diinginkan. Begitu pula pemerintahan (government) dalam menjalankan fungsi pemerintahan membutuhkan sebuah manajemen. George Terry merumuskan fungsi manajamen yaitu planning (perencanaan), Organizing (mengorganisasikan), actuating (mengaktualisasikan), Controlling (pengawasan)[1]. Dengan demikian awal dari sebuah pelaksanaan program perlu sebuah perencanaan. Berdasarkan pertimbangan ini maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan, dengan memperhitungkan sumber dana yang tersedia[2]. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan Nasional dengan memperhatikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang diselaraskan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dokumen rencana pembangunan Nasional yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
Dokumen perencanaan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota yaitu:
a.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
b.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
c.     Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Sedang dokumen perencanaan yang dibuat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah
a.    Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra)
b.    Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD)
Disini kita akan melihat mekanisme alur dari dokumen perencanaan tersebut. Untuk mengawali mekanisme tersebut kita perlu mengetahui inti dari dokumen perencanaan yang dimaksud.
a.     RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Dokumen ini mempunyai sifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang. Penyusunan RPJP dimulai dari a). Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan yang disiapkan oleh BAPPEDA; b). Musyawarah perencanaan pembangunan; b). Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
b.   RPJMD merupakan dokumen yang berisi arah pembangunan jangka waktu limat tahun. Dalam dokumen ini mengacu pada visi, misi, dan program kepala daerah. Program dan kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan/kapsitas keuanga daerah. Penyusunan RPJMD ini sangat memperhatikan RPJM Nasional dan SPM yang telah ditetapkan dengan tetap berpedoman pada RPJPD. Untuk urutan penyusunan kegiatannya sama dengan mekanisme RPJPD.
c.      RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD sehingga penyusunannya memperhatikan hal-hal sebagai berikut; a. RKPD mengacu prioritas pembangunan RKP dan ini berlaku pada provinsi, kabupaten, dan kota, b. Bentuk aspirasi masyarakat yang menjadi skala prioritas para pemangku kepentingan pembangunan melalui musrenbang desa, kelurahan, kecamatan, SKPD, dan musrenbang kabupaten/kota.
d.    RENSTRA SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD yang berjangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dalam rangka mengopresionalkan RPJMD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD sesuai bidang dan kewenangan daerah. Renstra SKPD disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan SPM,  dengan materi dan substansi utama membuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta rancangan awal RPJMD.
e.     RENJA SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan SKPD yang berjangka 1 tahun, memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas fungsi SKPD. Dokumen RENJA SKPD merupakan proyeksi dari RKPD, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang desa/kelurahan/kecamatan/SKPD/provinsi/kabupaten/kota. 

Bagan Mekanisme Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah


 
[1] Yayat M. Herujito.2001.Dasar-Dasar Manajemen. Grasindo: Bogor. Hal. 18
[2] Nurlan Darise, 2009. Pengelolaan Keuangan pada SKPD dan BLU. PT. Indeks:Jakarta Barat. Hal. 2

Posting Komentar

0 Komentar