Saat anda ingin mencapai sebuah
tujuan tentu membutuhkan sebuah perencanaan yang matang, sehingga dapat
berjalan sesuai mekanisme yang diinginkan. Begitu pula pemerintahan (government) dalam menjalankan fungsi
pemerintahan membutuhkan sebuah manajemen. George Terry merumuskan fungsi
manajamen yaitu planning (perencanaan),
Organizing (mengorganisasikan), actuating (mengaktualisasikan), Controlling (pengawasan)[1].
Dengan demikian awal dari sebuah pelaksanaan program perlu sebuah perencanaan. Berdasarkan
pertimbangan ini maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Perencanaan adalah suatu proses
untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan, dengan
memperhitungkan sumber dana yang tersedia[2].
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan
Nasional dengan memperhatikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
yang diselaraskan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dokumen
rencana pembangunan Nasional yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
Dokumen perencanaan yang dibuat
oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota yaitu:
a.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
b.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
c.
Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Sedang dokumen perencanaan yang
dibuat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah
a.
Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra)
b.
Rencana
Kerja SKPD (Renja SKPD)
a. RPJPD
merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.
Dokumen ini mempunyai sifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan
jangka panjang. Penyusunan RPJP dimulai dari a). Penyiapan rancangan awal
rencana pembangunan yang disiapkan oleh BAPPEDA; b). Musyawarah perencanaan
pembangunan; b). Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
b. RPJMD
merupakan dokumen yang berisi arah pembangunan jangka waktu limat tahun. Dalam
dokumen ini mengacu pada visi, misi, dan program kepala daerah. Program dan
kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah,
dengan mempertimbangkan kemampuan/kapsitas keuanga daerah. Penyusunan RPJMD ini
sangat memperhatikan RPJM Nasional dan SPM yang telah ditetapkan dengan tetap
berpedoman pada RPJPD. Untuk urutan penyusunan kegiatannya sama dengan
mekanisme RPJPD.
c. RKPD
merupakan penjabaran dari RPJMD sehingga penyusunannya memperhatikan hal-hal
sebagai berikut; a. RKPD mengacu prioritas pembangunan RKP dan ini berlaku pada
provinsi, kabupaten, dan kota, b. Bentuk aspirasi masyarakat yang menjadi skala
prioritas para pemangku kepentingan pembangunan melalui musrenbang desa,
kelurahan, kecamatan, SKPD, dan musrenbang kabupaten/kota.
d. RENSTRA SKPD
merupakan dokumen perencanaan SKPD yang berjangka waktu 5 (lima) tahun, disusun
dalam rangka mengopresionalkan RPJMD sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing SKPD sesuai bidang dan kewenangan daerah. Renstra SKPD disusun
dengan berpedoman pada RPJMD dan SPM, dengan
materi dan substansi utama membuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta
rancangan awal RPJMD.
e. RENJA SKPD
merupakan dokumen rencana pembangunan SKPD yang berjangka 1 tahun, memuat
kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas fungsi SKPD.
Dokumen RENJA SKPD merupakan proyeksi dari RKPD, dengan memperhatikan kebutuhan
masyarakat sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang
desa/kelurahan/kecamatan/SKPD/provinsi/kabupaten/kota.
Bagan Mekanisme Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
[1] Yayat
M. Herujito.2001.Dasar-Dasar Manajemen.
Grasindo: Bogor. Hal. 18
[2]
Nurlan Darise, 2009. Pengelolaan Keuangan
pada SKPD dan BLU. PT. Indeks:Jakarta Barat. Hal. 2
0 Komentar